APengertian Khitbah Kata khitbah (الخطبة) adalah bahasa arab standar yang terpakai pergaulan sehari-hari,Terdapat dalam firman allah dan terdapat pula dal ucapan nabi serta di syari'atkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksananya di adakan sebelum berlangsungnya akad nikah.Keadaan ini pun sudah membudaya di tengah masyarakat
TA ' ARUF DALAM KHITBAH PERSPEKTIF SY AFI'I DAN JA 'F ARI. Eliyyil Akbar. ST AIN Gajah Putih, Takengon. elayakbar@yahoo.co.id. Abstract. Famil y problems are not unusual since parents are
Pelatihan Online Pra Nikah]* _Batch 02_ Pernikahan adalah ibadah dan fasilitas untuk meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Pernikahan membutuhkan ilmu dan ketulusan hati, agar tali pernikahan utuh dan indah sampai akhir hayat, bahagia sampai ke surga. Segera aftarkan diri anda, keluarga dan teman-teman anda pada Pelatihan Online Pra Nikah. *Tanggal dan Waktu Pelaksanaan:* _18
LamaranNikah atau Khitbah. Diposting oleh penjagaquran at Senin, 21 Maret 2011. Manusia diciptakan oleh Allah Swt sebagai makhluk yang paling mulia, ia bukanlah sesosok makhluk yang sekedar memiliki jasad/organisme hidup, sehingga kehidupan yang dijalaninya pun bukan sekedar untuk tujuan memperoleh makan, tumbuh, berkembang-biak, lalu mati.
Muadzinadalah pengumandang adzan. Memanggil dan mengingatkan kaum muslimin telah masuk waktu shalat tertentu. Syariat adzan datang setelah
g70d9p3. Khidmatnya prosesi pernikahan akan menjadi bertambah bila di dalamnya disertakan juga khutbah nikah. Selain berfungsi sebagai pembekalan bagi pasangan yang menikah, khutbah ini juga menjadi penyemangat bagi para hadirin yang masih belum menikah untuk segera menikah. Selain itu, khutbah nikah juga menjadi pengingat bagi semua yang hadir tentang pentingnya menjaga keutuhan dalam pernikahan. Dikutip dari Imam Abu al-Husain al-Yamani, Al-Bayan fi Madzhabi al-Imam al-Syafi’i Jeddah Dar al-Minhaj, 2000, juz IX, hal. 230, khutbah nikah ini hukumnya adalah sunnah dan boleh disampaikan oleh wali, calon mempelai pria, atau pihak lainnya وإذا أراد العقد... خطب الولي، أو الزوج، أو أجنبي… والخطبة مستحبة غير واجبة، وبه قال عامة أهل العلم. “Jika akad akan dilaksanakan, …berkhutbahlah wali, calon suami, atau orang lain… Khutbah ini hukumnya sunnah, tidak wajib, sebagaimana juga dinyatakan oleh kebanyakan ahli ilmu.” Dalam pemaparan kali ini, kami juga akan menampilkan salah satu contoh khutbah nikah yang boleh dijadikan bahan bagi yang membutuhkan Khutbah Nikah اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ أَفْضَلُ الْخَلْقِ وَالْوَرَا وَ عَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ صَلَاةً وَسَلَامًا كَثِيْرًا أَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقِوْنَ قَالَ اللهُ تَعَالٰى فِى كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ وَاعْلَمُوْا أَنَّ النِّكَاحَ سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا وَاللهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلّٰهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لٰكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّيْ وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ وَقَالَ أَيْضًا يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ وَقَالَ أَيْضًا خَيْرُ النِّسَاءِ امْرَأَةٌ إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفَظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ وَقَالَ اللهُ تَعَالٰى يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ وَقَالَ أَيْضًا وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى اْلقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلاٰيَاتِ وَالذِّكِرِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمَ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ أَعُوْذُ بِا للّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوْا اللهَ الَّذِيْ تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَاسْتَغْفِرُوْا اللهَ اْلعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَشَايِخِي وَلِسَائِرِ الْمُسِلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Alhamdulilâhilladzî khalaqa minal mâ`i basyaran faja’alahu nasaban wa shihran wa kâna Rabbuka qadîran. Wa asyhadu al lâ ilâha illallâh wahdahu lâ syarîka lah. Wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa rasûlahu. Allâhumma shalli alâ sayyidinâ Muhammadin afdlalul khalqi wal warâ wa alâ âlihi wa shahbihi shalâtan wa salâman katsîran. Amma ba’du. Fa yâ ayyuhal hâdlirûn, ûshîkum wa nafsî bi taqwallâh faqad fâzal muttaqûn. Qâlallâhu ta’âla fî kitâbihil karîm Yâ ayyuhalladzîna âmanû ittaqullâha haqqa tuqâtihi wa lâ tamûtunna illâ wa antum muslimûn. Wa’lamû annannikâha sunnatun min sunani Rasulillâhi shallallâhu alaihi wa sallam. Wa qâla annabiyyu shallallâhu alaihi wa sallam Amâ wallâhi innî la`akhsyâkum lillâhi wa atqâkum lahu, lakinnî ashûmu wa ufthiru, wa ushalli wa arqadu wa atazawwaju an-nisâ`a, faman raghiba an sunnatî fa laisa minnî. Wa qâla aidlan, yâ ma’syarasy syabâba man istathâ’a minkum al-bâ`ata fal yatazawwaj, fainnahu aghadldlu lil bashari wa ahshanu lil farji, man lam yastathi’ fa alaihi bish shaumi fainnahu lahu wijâ`un. Wa qâla aidlan, khairun nisâ`a imra`atun idzâ nadzarta ilaihâ sarratka, wa idzâ amartahâ athâ’atka, wa idzâ ghibta anhâ hafadzatka fî nafsihâ wa mâlika. Wa qâlallâhu ta’âla, yâ ayyuhannâsu innâ khalaqnâkum min dzakarin wa untsa wa ja’alnâkum syu’ûban wa qabâila li ta’ârafû, inna akramakum indallâhi atqâkum. Wa qâla aidlan, wa ankihû al-ayyâma minkum wash shâlihîna min ibâdikum wa imâikum in yakûnû fuqarâ`a yughnihimullâha min fadhlihi wallâhu wâsi’un alîm. Bârakallâhu lî wa lakum fil qur`ânil adzîm. Wa nafa’anî wa iyâkum bimâ fîhi minal âyati wadz dzikril hakîm wa taqabbal minnî wa minkum tilâwatahu innahû huwat tawâbur rahîm. A’ûdzu billâhi minasy syaithânirrajîm yâ ayyuhannâsu ittaqullâha rabbakumulladzî khalaqakum min nafsin wâhidatin wa khalaqa minhâ zaujahâ wa batstsa minhumâ rijâlan katsîran wa nisâ`a. wattaqullâha alladzî tasâ`alûna bihi wal arhâm. Innallâha kâna alaikum raqîba. Aqûlu qauli hâdzâ wastaghfirullâha al-adzîm lî wa lakum wali wâlidayya wali masyâyikhina wali sâiril muslimîna. Fastaghfirûhu innahû huwal ghafûrurrahîm. Artinya “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari setitik air, lalu Dia menjadikannya keturunan dan kekerabatan, dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa. Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, limpahkanlah rahmat ta’dhim dan kesejahteraan atas junjungan kami Nabi Muhammad saw, seutama-utama penciptaan makhluk dan atas keluarga dan shahabatnya dengan limpahan rahmat ta'dhim serta kesejahteraan yang banyak. Setelah itu, wahai yang hadir, aku mewasiatkan padamu dan diriku untuk bertakwa kepada Allah, karena sesungguhnya itu adalah kemenangan yang besar bagi orang-orang yang bertakwa. Allah swt berfirman dalam kitab-Nya yang mulia Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan sekali-kali janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan menyerahkan diri pada Allah beragama Islam. Ketahuilah bahwa nikah itu adalah sunah dari beberapa sunah Rasulullah saw. Nabi saw bersabda Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa kepada-Nya. Akan tetapi aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barang siapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku. Dan beliau bersabda lagi Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan menafkahi keluarga, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya. Dan beliau bersabda lagi Istri yang baik adalah wanita yang menggembirakan hatimu ketika dipandang, apabila kamu perintah ia menaatimu, apabila kamu tiada ia mampu menjaga kehormatan dirinya dan hartamu. Dan Allah swt berfirman Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Dan Allah swt berfirman pula Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui. Semoga Allah memberi berkah kepadaku dan kepadamu dalam Al-Qur'an yang agung. Dan memberi manfaat kepadaku dan kepadamu terhadap apa yang ada di dalamnya, dari ayat-ayat dan peringatan yang bijak, dan semoga Allah menerima dariku dan darimu dalam membacanya, karena sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan mempergunakan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. Aku katakan perkataanku ini, dan mohon ampun pada Allah Yang Maha Agung untukku dan untukmu, untuk kedua orang tau dan guru-guru serta untuk orang Islam lainnya. Maka mohonlah ampun kepada-Nya, karena sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab. Muhammad Ibnu Sahroji
Ilustrasi taaruf berapa lama. Foto PexelsTaaruf merupakan istilah yang sudah sangat familiar di kalangan umat Muslim. Bagi mereka yang ingin mencari jodoh sesuai dengan syariat Islam, taaruf adalah pilihan terbaik yang perlu buku Doain Aja terbitan Qultum Media, hubungan di luar ikatan yang halal seperti pacaran atau pendekatan adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam syariat demikian, Islam tetap menganjurkan hamba-Nya untuk mendapatkan jodoh dengan penuh pertimbangan. Karena itu, taaruf menjadi salah satu media yang dapat digunakan umat Muslim untuk mencari pasangan hidup yang bagaimana cara melakukan taaruf? Berapa lama proses taaruf sebaiknya dilakukan? Untuk mengetahui hal tersebut, simak penjelasannya dalam ulasan berikut itu Taaruf?Ilustrasi pengertian taaruf. Foto PexelsDihimpun dari buku Taaruf Mati Langkah karya Arum Faiza, taaruf berasal dari kata bahasa Arab ta’aarafa yang berarti “berkenalan” atau “saling mengenal”. Proses ini diketahui sebagai perkenalan antara laki-laki dan perempuan yang berniat bertujuan untuk saling mencari tahu dan menemukan kecocokan satu sama lain. Apabila keduanya tidak menemukan kecocokan, proses ini harus segera melakukan taaruf, kedua calon tidak boleh berinteraksi langsung. Untuk saling mengenal, mereka harus melibatkan pihak ketiga sebagai mediator seperti ustadz/ustadzah, saudara, teman, maupun orang lain yang memahami konsep Berapa Lama?Ilustrasi taaruf berapa lama. Foto. PexelsMenurut Agus Ariwibowo dalam buku Taaruf Khitbah Nikah Malam Pertama, proses taaruf hanya dijalani oleh orang-orang serius yang sudah siap untuk menikah. Kesiapan dalam hal ini dilihat dari mental, keuangan, bekal ilmu, serta restu orang taaruf sebaiknya tidak terlalu lama dan berbelit-belit. Jika diperkirakan, proses taaruf paling cepat berlangsung selama 1 bulan dan paling lama 3 bulan. Setelah taaruf selesai, khitbah dapat segera Saja yang Dilakukan Saat Taaruf?Ilustrasi kegiatan yang dilakukan saat taaruf. Foto PexelsDalam kurun waktu 3 bulan, seorang perempuan dan laki-laki dapat saling mengenal dengan bertukar CV, dibantu dengan mediasi pihak ketiga. Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan saat proses taaruf1. Bertukar CV yang berisi informasi pribadi, mulai dari profil, aktivitas, visi dan misi pernikahan, deskripsi karakter, hingga kriteria yang Mediasi secara tidak langsung melalui pihak ketiga. Dalam tahap ini, laki-laki dan perempuan dapat saling bertanya maupun meminta penjelasan atas hal-hal yang membuat Mediasi secara langsung bertemu dengan didampingi pihak ketiga. Tahap ini dilakukan ketika kedua belah pihak sudah yakin atas calon Setelah bertemu langsung, kedua calon disunnahkan untuk melakukan shalat istikharah agar diberi petunjuk terbaik oleh Allah Pengenalan keluarga laki-laki ke keluarga perempuan dan Melaksanakan proses khitbah atau Melakukan proses persiapan yang dimaksud dengan taaruf?Apa tujuan taaruf?Apa yang harus dilakukan pada tahap awal taaruf?
Pengertian KhitbahDalil KhitbahTata Cara Menyampaikan KhitbahHukum KhitbahSyarat KhitbahShare thisRelated posts Ketika seseorang sebelum melakukan pernikahan atau dalam tahap menuju pernikahan maka ada yang dinamakan proses Khitbah atau meminang. Mengapa dilakukan proses khitbah, sebab seorang laki-laki boleh melihat yang terlihat pada waniya yang dipinang tanpa berduaan ber-khalwat. Sehingga hal tersebut tidak menimbulkan dosa dan terhindar dari fitnah. Bagaimana sebenarnya khitbah ini, caranya, serta syarat khitbah? Untuk itu simak pembahasan lengkap dibawah ini dengan seksama. Dalam bahasa Indonesia, arti dari kata Khitbah mempunya banyak terjemahan. Seperti melamar atau meminang dan juga ada yang mengartikan dengan pertunangan. Khitbah juga didefinisikan sebagai pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita. Tetapi pengajuan tersebut bersifat baku atau berlaku, karena belum tentu diterima. Dalam hal ini pihak wanita dapat meminta waktu agar memikirkan dan melakukan pertimbangan terhadap permintaan khitbah dalam beberapa waktu. Baca Juga Download Kalender Puasa Jika khitbah diterima, maka wanita akan menjadi wanita yang statusnya Makhthubah atau wanita yang sudah dilamar, sudah dipinang, atau dapat disebut juga dengan wanita yang telah dipertunangkan. Sedangkan jika khitbah tidak diterima, seperti ditolak secara halus atau tidak ada jawaban hingga pada waktu yang disepakati, maka statusnya menggantung. Maka wanita tersebut tidak disebut sebagai wanita yang telah di khitbah sehingga pertunangan belum terjadi. Dalil Khitbah Proses khitbah ini mempunyai hadits yang menguatkan yaitu Rasulullah saw, bersabda “Apabila seorang di antara kalian meng-khitbah meminang seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah.” dan Abu Dawud. Hadits lain, Rasulullah saw bersabda “Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan di antara kalian berdua.” HR. At-Tirmidzi, 1087. Dari hadits diatas, bisa diambil arti bahwa boleh melihat apa yang lazim terlihat pada wanita yang dipinang, tanpa sepengetahuannya dan tanpa ber khalwat berdua-an. Tata Cara Menyampaikan Khitbah Adapun cara menyampaikah khitbah bisa menggunakan dua cara yaitu Mengucapkan perkataan yang jelas dan terus terang. Ini dapat dilakukan untuk perempuan yang masih gadis atau janda yang telah habis masa iddahnya. Mengucapkan perkataan yang tidak jelas dan tidak terus terang. Ini dilakukan untuk janda yang masih dalam masa talak bain atau iddah sebab ditinggal wafat suaminya. Allah Swt berfirman “dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran.” Baqarah235 Hukum Khitbah Hukum dari suatu khitbah atau meminang yaitu mubah boleh dengan adanya ketentuan sebagai berikut Wanita yang dikhitbah atau dipinang mempunyai syarat seperti Tidak terikat dalam akad pernikahan Tidak dalam masa iddah talak raj’i Tidak dalam pinangan khitbah laki-laki lain. Rasulullah Saw bersabda “Seorang mukmin adalah saudara mukmin lainnya, oleh karena itu ia tidak boleh memberi atau menawar sesuatu yang sudah dibeli atau ditawar saudaranya, dan ia tidak boleh meminang seoarang yang sudah dipinang saudaranya, kecuali ia telah dilepaskannya.” Mutaffaq’Alaih. Syarat Khitbah Khitbah bisa dilakukan terhadap wanita yang sudah memenuhi syarat seperti yang ditulis dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 12 yaitu Syarat seorang perempuan yang boleh di khitbah Khitbah bisa dilakukan kepada wanita yang masih gadis atau kepada janda yang sudah habis masa iddahnya. Waniya yang ditalak suami yang masih dalam masa iddah raj’i, haram dan tidak boleh untuk dipinang. Dilarang meminang wanita yang sedang dipinang laki-laki lain, selama pinang laki-laki itu belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita. Putusnya pinangan pihak laki-laki, sebab ada pernyataan mengenai putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang sudah menjauh dan pergi meninggalkan wanita yang dipinang. Itulah penjelasan tentang Khitbah, semoga dapat memberikan pengetahuan dan wawasan anda dalam ilmu pernikahan. Terimakasih telah berkunjung dan nantikan artikel kami lainnya.
ANDA sudah menempuh jalan khitbah? Apakah sudah diterima? Jika ya, maka ada kurun waktu bagi Anda untuk mempersiapkan diri menikahi perempuan yang telah Anda pinang. Menurut Muhammad Thalib 2002 69, kurun waktu khitbah adalah rentang waktu antara diterimanya khithbah akad khitbah hingga dilangsungkannya pernikahan akad nikah. Itu berarti kurun waktu khitbah merupakan masa berbenah untuk mempersiapkan pernikahan. Mengingat, untuk melakukan proses penghalalan itu membutuhkan tenaga ekstra dan mengeluarkan biaya. Perlu ada waktu pula untuk calon suami istri untuk mengubah kepribadian diri menjadi lebih baik lagi. Lantas, berapa lama kurun waktu dalam menempuh khitbah? Tidak ada ketentuan khusus yang menerangkan berapa lama untuk melangsungkan pernikahan setelah adanya proses khitbah. Baik itu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan satu tahun pun, itu tidak masalah. Hanya saja, Islam menganjurkan agar tidak menunda hal yang baik dalam jangka waktu yang lama. Sebab, kebaikan itu harus segera dilaksanakan, agar nilai ibadah itu akan dapat kita rasakan secepatnya. Selain itu, ketika waktu menunda cukup lama, maka akan semakin banyak godaan yang bisa saja membuat diri kita terjerumus pada lubang kesalahan. Oleh sebab itu, Rasulullah ﷺ mengingatkan, “Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan malam yang gelap. Saat itu di pagi harinya seseorang beriman tetapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamannya dengan harta dunia,” HR. Muslim dan Abu Hurairah. Jadi, alangkah lebih baik bagi kita untuk tidak menunda cukup lama hari baik itu. Semakin cepat kurun waktu menuju pernikahan, maka itu semakin baik. []
Mendapatkan jodoh yang baik tentunya menjadi keinginan banyak orang. Salah satu yang bisa menyempurnakan jodoh adalah dengan menghalalkannya melalui jalan pernikahan. Namun sebelum itu, disunahkan untuk melakukan khitbah atau lamaran terlebih kamu tertarik untuk mempelajari seluk beluk khitbah, telah merangkumkannya di artikel ini. Simak baik-baik, ya!Pengertian KhitbahJenis KhitbahTashrihTa’ridhHukum KhitbahHalalHaramOrang yang Bisa DikhitbahGadisJandaTata Cara KhitbahPerbedaan Khitbah dengan TunanganProses KhitbahPengajuanSaling Bertukar InformasiJawabanPembatalanAdab KhitbahMelihat CalonTidak Bersentuhan dan BerduaanDilarang Melamar Wanita yang Sudah DikhitbahPengertian khitbah atau lamaran adalah suatu cara untuk menunjukkan keinginan laki-laki menikahi perempuan tertentu. Dalam prosesi ini, pihak laki-laki sekaligus memberitahukan hal yang sama kepada wali dari perempuan yang itu bisa langsung disampaikan oleh seorang lelaki atau bisa juga lewat wakilnya. Apabila si perempuannya menerima, berarti tahapan lain menuju pernikahan bisa untuk dilanjutkan. Akan tetapi jika ditolak, tahapan pernikahan akan berhenti sampai khitbah adalah memberi peluang bagi calon kedua mempelai untuk mengenal lebih jauh. Hal ini juga merupakan kesempatan untuk saling mengetahui kebiasaan dan perangai masing-masing tetapi masih tetap memperhatikan batasan-batasan yang dibolehkan perkenalan dianggap sudah cukup, pertanyaan yang timbul dari satu sama lain sudah terjawab, dan sudah merasa saling cocok, maka keduanya bisa beranjak ke jenjang pernikahan untuk membangun kehidupan KhitbahKhitbah bisa diutarakan dengan penyampaian yang tegas dan jelas, contohnya seperti, “Saya ingin melamar si perempuan”. Ada juga yang diungkapkan secara sindiran, misalnya diungkapkan langsung kepada perempuannya, “Saya melihatmu sepertinya sudah siap menikah.”Menyampaikan lamaran bisa melalui dua cara, yaitu terang-terangan atau tashrih dan dengan sindirian atau ta’ berarti ungkapan yang jelas dan tegas. Dengan metode ini, lamaran disampaikan secara terang-terangan. Misalnya si lelaki mengatakan, “Saya ingin melamarmu untuk kujadikan sebagai seorang istri.”Atau jika lamaran ditujukan kepada janda, bisa dengan kalimat, “Kalau masa iddah-mu sudah selesai, aku ingin menikahimu.”Lamaran dengan metode tashrih ini bisa disampaikan pada seorang wanita yang bebas dari ikatan pernikahan atau kondisi sejenis yang melamar secara ta’ridh adalah lamaran disampaikan dengan cara menyindir atau istilahnya kata bersayap. Contoh lamaran berupa sindiran adalah si laki-laki mengatakan hal demikian, “Setelah masa iddah-mu selesai, aku lamar kamu, ya,” atau “Aku lihat-lihat, sepertinya kamu sudah siap menikah.”Hukum KhitbahKhitbah diperbolehkan oleh agama karena prosesi ini merupakan tanda telah terjadinya permulaan bagi seorang laki-laki untuk menempuh jalur yang lebih serius, yaitu menikah. Meskipun begitu, sebuah pernikahan sebenarnya tidak disyaratkan harus selalu melewati khitbah terlebih ketika terjadi akad nikah tapi tanpa lamaran dulu, maka hukumnya tetap sah, itu menurut sebagian besar ulama. Namun ada perbedaan sedikit menurut mazhab As-Syafi’iyah di mana memandang hukum khitbah adalah sunah atau adalah karena Rasulullah sebelum menikahi Aisyah dan Hafshah secara sah, beliau mengkhitbah mereka terlebih dahulu. Jika dilihat dari sudut pandang wanita yang dikhitbah, ada hukum yang halal dan juga ada yang haram. Berikut yang halah adalah pinangan yang dilakukan kepada wanita yang masih melajang dan perawan. Sekalipun sudah janda, boleh dilakukan asalkan khitbahnya dilakukan setelah selesai masa iddah-nya. Terkait hal ini Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 235, yang berbunyiوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌWa laa junaaḥa alaikum fiimaa arraḍtum bihii min khiṭbatin-nisaa`i au aknantum fii anfusikum, alimallaahu annakum satażkurụnahunna wa laakil laa tuwaa’idụhunna sirran illaa an taqụlụ qaulam ma’rụfaa, wa laa ta’zimụ uqdatan-nikaaḥi ḥattaa yablugal-kitaabu ajalah, wa’lamuu annallaaha ya’lamu maa fii anfusikum faḥżarụh, wa’lamuu annallaaha gafụrun ḥaliimArtinya“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam bertetap hati untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”HaramMelamar seorang wanita rupanya juga bisa dihukumi haram. Seorang laki-laki tidak boleh mengkhitbah wanita yang masih mahramnya sendiri, wanita yang sudah tidak bersuami tetapi masih dalam masa iddah, dan kepada wanita yang masih memiliki itu, beberapa kondisi lain dari seorang wanita yang tidak boleh dikhitbah adalah yang sudah dikhitbah oleh orang lain. Khitbah juga tidak diperkenankan dilakukan ketika sedang menjalankan yang Bisa DikhitbahKepada siapa saja khitbah ditujukan, rupanya juga sudah dijelaskan oleh para ulama. Seseorang yang boleh dilamar adalah gadis dan yang ingin dilamar adalah seorang yang masih berstatus gadis, maka lamaran ditujukan langsung kepada walinya, yaitu ayah kandung, paman, atau saudara laki-laki dengan melamar gadis, lamaran yang ditujukan oleh wanita yang sudah janda dan tidak punya wali boleh dinyatakan langsung kepadanya. Selain itu, pihak laki-laki juga bisa menyampaikan lamaran melalui perantara, yakni orang dekat, kerabat, atau yang Cara KhitbahIslam memiliki prinsip melamar yang unik. Jika kamu sering mendapati adegan seseorang lelaki melamar wanita di film sambil menyematkan cincin, hal tersebut sangat jauh berbeda dengan melamar sesuai syariat Islam, lamaran bukan diajukan ke wanitanya langsung, melainkan kepada ayah kandung sebagai wali dari si wanita. Sebab, sang ayahlah yang nantinya akan menikahkan apabila lamaran tersebut sering dijumpai bahwa dalam melamar, laki-laki akan mengajak orang tuanya. Nantinya, orang tua dari lelaki tersebut yang menyampaikan lamaran kepada orang tua atau wali yang dalam pernikahan disunahkan untuk diumumkan, berbeda halnya dengan sunah khitbah yang lebih baik dilakukan secara tertutup atau terbatas. Hal ini dikarenakan khitbah belum merupakan kepastian dari melamar, bisa jadi lamaran tersebut diterima atau ditolak. Atau mungkin ada beberapa kasus lamaran tersebut bisa diterima setelah beberapa waktu proses lamaran terlanjur diumumkan, tapi ternyata tidak jadi menikah, tentu saja akan jadi berita yang buruk dan sia-sia. Berbeda halnya jika sudah sampai kepada akad nikah di mana sunahnya memang Khitbah dengan TunanganDalam bahasa Indonesia, makna khitbah ada bermacam-macam, di antaranya adalah melamar atau meminang. Tak jarang, ada pula yang mengartikannya dengan jika dicerna lagi, ternyata ada perbedaan yang mendasar antara khitbah dan pertunangan. Perbedaan ini terletak pada khitbah, pihak laki-laki akan mengajukan lamaran atau pinangan kepada pihak perempuan. Akan tetapi, apa yang dilakukan pihak laki-laki tidak langsung berlaku. Karena, pihak perempuan bisa saja tidak saja dari pihak wanita akan meminta waktu untuk memikirkannya dan menimbang-nimbang permintaan khitbah tersebut diterima, maka wanita tersebut akan menyandang makhtubah. Makhtubah adalah status wanita yang sudah dilamar, dipinang, atau bisa juga disebut dengan wanita yang sudah jika khitbah tidak diterima, misalnya ditolak secara halus atau tidak kunjung dijawab sampai waktu yang telah disepakati dan statusnya menjadi menggantung, maka si wanita tidak bisa dikatakan sebagai seseorang yang sudah dilamar. Dalam situasi ini, pertunangan belumlah KhitbahSupaya kamu lebih mengetahui perbedaan khitbah dengan pertunangan yang sering kamu jumpai, mari simak informasi mengenai proses khitbah sejatinya bukanlah pekerjaan satu pihak saja, melainkan sebuah kesepakatan antara dua pihak. Untuk bisa sampai pada kesepakatan tersebut, khitbah memiliki tahapan yang terdiri dari beberapa proses. Berikut khitbah dilaksanakan dan statusnya ditetapkan, langkah awal adalah pengajuan lamaran yang dilakukan oleh calon mempelai pria. Hal yang paling utama untuk pengajuan khitbah adalah keinginan di laki-laki untuk menikahi calon Bertukar InformasiPerlu diketahui bahwa khitbah bukan hanya menyampaikan keinginan untuk menikahi seorang wanita, melainkan juga untuk saling bertukar informasi. Pengajuan ini bisa digambarkan sebagai sebuah pengajuan proposal di mana di dalamnya terdapat penjelasan yang rinci dan informasi akan berguna bagi wali sebagai bahan untuk membuat keputusan. Tentu saja melalui proses menimbang informasi yang yang termasuk ke dalam spesifikasi tersebut adalah pemberian nilai mahar, tempat tinggal, nilai nafkah, dan berbagai pemberian lainnya. Tak terkecuali juga informasi mengenai rincian hak dan kewajiban yang akan disepakati oleh kedua belah hanya untuk pihak calon mempelai wanita, calon mempelai pria juga berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan mengenai calon istrinya, baik terkait dengan kondisi fisik maupun keadaan yang calon istri memiliki kondisi tertentu, misalkan kondisi kesehatan, cacat, aib, atau beberapa hal lain yang sekiranya dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga, maka pihak wali harus terbuka dan kooperatif, jangan sampai informasi ini sangat penting, terutama untuk ke tahapan yang lebih sebuah lamaran belum sah untuk dijadikan sebagai ketetapan hukum. Pinangan dari pihak laki-laki butuh jawaban dari wali dari pihak perempuan, apakah itu diterima atau tidak. Pun jawabannya, tidak harus diberitahukan wali perempuan diperkenankan meminta waktu tertentu untuk memberikan jawaban. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan bagi wali perempuan untuk pengajuan khitbah dari pihak lain sebelum jawaban begitu, wali memiliki kewajiban untuk memberikan jawaban sesuai dengan tempo yang telah disepakati oleh kedua belah ini bisa berupa pesetujuan dan penerimaan secara bulat, tetapi dalam prosesnya bisa jadi berupa penerimaan syarat. Dalam artian, pinangan bisa diterima jika pihak calon mempelai pria bisa memenuhi syarat-syarat yang telah diajukan oleh wali dari calon mempelai yang sudah dilakukan, yaitu sudah diterima oleh pihak perempuan bisa dibatalkan, tentu saja dengan alasan yang dapat diterima. Salah satu contohnya apabila tidak ada kesesuaian informasi yang sudah diberikan dengan fakta yang begitu, baik pihak laki-laki maupun perempuan berhak untuk membatalkan khitbah, baik dilakukan sepihak maupun atas kesepakatan dengan KhitbahMelamar seorang wanita memang disunahkan. Meskipun begitu, tetap tidak boleh sembarangan sejumlah aturan dalam syariat Islam yang mesti dipatuhi terkait kegiatan melamar ini. Terdapat beberapa ayat dan hadis sahih dari sebagian ulama yang menerangkan mengenai adab dalam meminang dan selama pinangan itu terjalin. Berikut ini informasi CalonMelihat calon pasangan memang disunahkan, tapi tetap ada batasan yang berlaku. Calon mempelai laki-laki hanya diperbolehkan melihat wajah dan kedua tangan hingga pergelangan tangannya saja. Sebab, wajah dan pergelangan tangan tidak termasuk selain dua bagian tubuh itu merupakan aurat bagi wanita, sehingga calon suami belum diperbolehkan untuk melihatnya. Walau bagaimanapun, status keduanya belum 100 persen halal karena akad nikah belum Bersentuhan dan BerduaanLamaran bukan berarti kedua pihak mendapatkan jalan untuk melakukan hal-hal yang hanya boleh dilakukan ketika sudah menikah. Selama akad nikah belum dilangsungkan, keduanya masih harus menjaga diri karena masih bukan begitu, bersentuhan atau berduaan tetap dilarang. Kebanyakan ulama mengharamkan laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit yang bukan mahram. Walaupun itu untuk meminang seorang disunahkan untuk melihat calon istri, tetapi dalam praktiknya tetap tidak boleh dilakukan hanya berduaan saja. Biasanya melihat si perempuan dilakukan ketika prosesi khitbah dilakukan dan disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak, sebab si wanita belumlah halal karena belum demikian telah dijelaskan dari hadis berikutعَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُaninnabiyyi shallallahu alaihi wasallam qaala laa yakhlunna rajulun bimra atin illaa kaana tsaa litsahumssyaithaanArtinya“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah setan.” HR. At-TirmizyDilarang Melamar Wanita yang Sudah DikhitbahWalaupun masih berstatus calon istri orang lain, tetapi menikung atau menyerobot itu tidak boleh. Hal tersebut juga termaktub dalam hadis yang sahih. Salah satu dalil khitbah tentang larangan ini, yaituلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا يَسُومُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِlaa yakhthuburrajulu alaa khithbati akhiihi walaa yasuumu alaa saumi akhiihiArtinya“Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menawar barang yang telah ditawar saudaranya” HR. MuslimHadis ini menjelaskan pelarangan yang mutlak terhadap melamar seseorang yang telah dikhitbah sebelumnya oleh orang lain. Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa pinangan yang tidak boleh dilakukan adalah pinangan yang sudah mendapatkan jawaban setuju dari pihak jika pinangan tersebut belum mendapatkan persetujuan, maka tidak termasuk dalam larangan ini. Artinya, orang lain boleh datang untuk jelasnya, seorang laki-laki boleh melamar wanita yang sudah dilamar apabila orang pertama yang melamar mengizinkan. Hal ini dapat dilakukan selama masa khitbahnya atau jika ia membatalkan mengenai pembatalan, hal ini boleh dilakukan dengan tidak ada konsekuensi yang ditanggung, baik oleh lelaki ataupun perempuan. Namun, pembatalan hendaknya dilakukan berdasarkan alasan syar’i atau masuk akal. Khitbah tidaklah diperkenankan untuk dijadikan sebagai bahan pihak perempuan, hendaknya tidak membiarkan calonnya menunggu jawaban terlalu lama. Hal ini dikhawatirkan membuat si wanita bisa saja tertarik kepada orang lain padahal status khitbahnya masih menggantung. Untuk itu, batas waktu khitbah ke nikah dianggap lebih cepat lebih pembahasan khibah ini bisa disimpulkan bahwa melamar seseorang adalah sunah. Akan tetapi, bukan berarti hubungan si laki-laki dan perempuan sudah halal karena akad nikah belum melamar pun juga ada aturannya sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan. Semoga artikel ini membuatmu memahami esensi khitbah beserta pelaksanaannya yang sesuai dengan syariat
batas waktu khitbah ke nikah